
Potretpendidikanindonesia.com -
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)/Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2025 untuk sejumlah jalur kembali dibuka mulai Senin, 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Jalur-jalur itu terdiri dari SPMB Bersama 2025 Tahap 2 untuk SMP, SMA, dan SMK swasta. Serta jalur afirmasi prioritas kedua SPMB 2025 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pelaksanakan SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi milik dinas pendidikan (disdik) pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Calon peserta didik, orang tua, maupun wali, bisa segera menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur sesuai jadwal dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Calon peserta wajib membuat akun di situs resmi, mengunggah dokumen, melakukan verifikasi data, dan memilih sekolah sesuai jalur yang diikuti. Tahapan ini perlu dijalani dengan cermat. Adapun untuk jadwal –baik untuk SPMB afirmasi prioritas kedua maupun SPMB Bersama– akan berakhir pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.
Persyaratan Peserta SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 Tahap 2
SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta Tahap 2 2025 ditujukan bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK swasta. Untuk mendaftar, calon murid wajib memenuhi kriteria atau syarat umum sebagai berikut ini:

Jenjang SMP (SPMB Bersama)
Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025;
Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; atau penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Calon murid baru (CMB) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Lalu memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A. Serta berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Jenjang SMA dan SMK (SPMB Bersama)
Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025;
Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; atau penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Lalu memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SMP/MTs/Paket B. Serta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Persyaratan yang disebutkan di atas hanya mencakup hal umum. Selanjutnya, persyaratan khusus SPMB Bersama Tahap 2 dapat disimak melalui dokumen PDF Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Bersama Tahun Ajaran 2025/2026:
Link Juknis SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta 2025 Tahap 2
Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (Jalur Afirmasi Prioritas Kedua)
Selain itu, jadwal pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 mulai Senin, 23 Juni, juga tersedia bagi jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Syarat yang harus dipenuhi SPMB DKI Jakarta 2025 jalur afirmasi prioritas kedua antara lain:
Untuk calon murid baru jenjang SD merupakan pemegang Kartu Anak Jakarta, sementara untuk calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK merupakan pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif tahap 1 tahun 2025 dan atau Terdaftar dalam Data sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Anak dari pekerja atau buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan oleh Kadishub Provinsi DKI Jakarta.
Calon murid baru sebagaimana yang dimaksud pada poin-poin tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pelaksanakan SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi milik dinas pendidikan (disdik) pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Calon peserta didik, orang tua, maupun wali, bisa segera menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur sesuai jadwal dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Calon peserta wajib membuat akun di situs resmi, mengunggah dokumen, melakukan verifikasi data, dan memilih sekolah sesuai jalur yang diikuti. Tahapan ini perlu dijalani dengan cermat. Adapun untuk jadwal –baik untuk SPMB afirmasi prioritas kedua maupun SPMB Bersama– akan berakhir pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.
Persyaratan Peserta SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 Tahap 2
SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta Tahap 2 2025 ditujukan bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK swasta. Untuk mendaftar, calon murid wajib memenuhi kriteria atau syarat umum sebagai berikut ini:
Jenjang SMP (SPMB Bersama)
Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025;
Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; atau penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Calon murid baru (CMB) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Lalu memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A. Serta berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Jenjang SMA dan SMK (SPMB Bersama)
Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025;
Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; atau penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Lalu memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SMP/MTs/Paket B. Serta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Persyaratan yang disebutkan di atas hanya mencakup hal umum. Selanjutnya, persyaratan khusus SPMB Bersama Tahap 2 dapat disimak melalui dokumen PDF Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Bersama Tahun Ajaran 2025/2026:
Link Juknis SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta 2025 Tahap 2
Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (Jalur Afirmasi Prioritas Kedua)
Selain itu, jadwal pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 mulai Senin, 23 Juni, juga tersedia bagi jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Syarat yang harus dipenuhi SPMB DKI Jakarta 2025 jalur afirmasi prioritas kedua antara lain:
Untuk calon murid baru jenjang SD merupakan pemegang Kartu Anak Jakarta, sementara untuk calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK merupakan pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif tahap 1 tahun 2025 dan atau Terdaftar dalam Data sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Anak dari pekerja atau buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan oleh Kadishub Provinsi DKI Jakarta.
Calon murid baru sebagaimana yang dimaksud pada poin-poin tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).