Spread the love

Jakarta – Langkah cepat Dinas Pendidikan DKI Jakarta membalik keadaan yang sempat mengancam hak pendidikan seorang siswa SDI Al Mukhlishin, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. M. Rizki Pratama, yang sehari sebelumnya dipulangkan ketika ujian berlangsung karena tunggakan SPP, akhirnya kembali duduk di bangku kelas setelah intervensi cepat dilakukan.

Kasus ini mencuat pada 2 Desember 2025, ketika Rekan Indonesia menerima laporan bahwa siswa tersebut dipulangkan akibat tunggakan SPP empat bulan, total Rp1.120.000. Pemulangan dilakukan di tengah ujian. Sebuah tindakan yang bukan hanya menggugurkan hak anak atas pendidikan, tetapi juga mengabaikan prinsip perlindungan anak yang seharusnya menjadi fondasi sekolah.

Pukul 17.08, Rekan Indonesia mengirim laporan lengkap kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nachdiana. Tak hanya soal tunggakan, tetapi juga data siswa, identitas orang tua, alamat rumah, hingga informasi kepala sekolah. Semua dibentangkan agar pemerintah dapat bergerak cepat sebelum kesempatan ujian hilang.

Respons datang kurang dari dua jam. Pada pukul 19.26, Kadis Pendidikan mengabarkan kasus telah ditangani. Bagi Rekan Indonesia, kecepatan ini bukan sekadar administrasi yang responsif, melainkan sinyal bahwa Dinas Pendidikan memahami urgensi: hak belajar anak tidak boleh ditunda barang sehari.

Keesokan paginya, situasi berubah drastis. Guru menjemput langsung M. Rizki Pratama dari rumah. Pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua. Ujian kembali diikuti. Rumah tangga siswa yang semula cemas, berubah menjadi lega. Orang tua menyampaikan terima kasih atas intervensi Rekan Indonesia dan langkah cepat Dinas Pendidikan.

Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, memberi catatan keras namun konstruktif.
“Kami menghargai respons kilat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ini menunjukkan kehadiran negara yang tidak basa-basi ketika hak anak terancam. Tetapi kasus ini juga pengingat bahwa masih ada sekolah yang keliru memandang masalah administrasi lebih penting daripada masa depan seorang anak,” ujarnya.

Agung menegaskan bahwa kesulitan ekonomi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengeluarkan anak dari ruang ujian.
“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan anak dipulangkan saat ujian. Tindakan seperti itu melukai rasa keadilan dan mencederai tujuan pendidikan itu sendiri. Pendekatan humanis harus menjadi standar, bukan pengecualian,” katanya.

Bagi Rekan Indonesia, peristiwa di Kapuk ini menyentil dua hal sekaligus: rapuhnya sistem perlindungan anak di sekolah dan pentingnya kehadiran cepat instansi pemerintah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta patut diapresiasi, tetapi sekolah-sekolah perlu memperbaiki tata kelola agar kasus serupa tidak terus berulang.

Rekan Indonesia mendorong audit internal di sekolah-sekolah yang masih menggunakan pendekatan penalti terhadap siswa dalam perkara tunggakan. Pendidikan bukan transaksi. Ia adalah hak dasar yang harus dilindungi, bukan dipertaruhkan pada kemampuan bayar orang tua.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta, melalui respons cepatnya, telah menunjukkan bahwa birokrasi bisa bekerja dengan tempo yang benar: cepat, tepat, dan berpihak pada anak. Model ini perlu dibakukan sebagai standar penanganan pengaduan pendidikan di seluruh wilayah.